Bisakah Daftar CPNS dan PPPK Tahun 2024 Bersamaan, Ini Aturan dan Penjelasannya!
Berikut ini jawaban dari pertanyaan bisakah daftar CPNS dan PPPK tahun 2024 bersamaan/Foto: Ilustrasi--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Mungkin selama ini ada bahkan banyak yang bertanya terkait bisakah daftar CPNS dan PPPK tahun 2024 bersamaan.
Perlu diketahui kalau pendaftaran CPNS tahun 2024 secara resmi telah dibuka oleh pemerintah pusat per 20 Agustus 2024 lalu. Seleksi ini dibuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara ASN (ASN).
BACA JUGA:Kabar Gembira, Sekarang Ada Formasi CPNS Pemkot Bengkulu, Buruan Daftar!
BACA JUGA:Pendaftaran Peserta Formasi CPNS Sudah Dibuka, Lantas Seleksi PPPK?
Menurut UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN kini dibagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK. Tak hanya ada seleksi CPNS, biasanya pemerintah juga akan membuka seleksi PPPK. Dari sinilah kemudian muncul pertanyaan terkait daftar CPNS dan PPPK bersamaan.
Menjawab hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB memastikan kalau setiap peserta, hanya diperkenankan untuk memilih salah satu seleksi yang ada.
BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kepahiang Sebut Peluang THL Diangkat PPPK
BACA JUGA:Sebagian Penempatan di IKN, KemenPANRB Buka 40.000 Kuota CPNS dan PPPK Tahun 2024
Itu artinya, peserta yang telah mendaftarkan diri mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, dapat dipastikan tidak boleh untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Begitu pula sebaliknya, peserta yang mendaftar seleksi PPPK tahun 2024, tidak dibenarkan mengikuti seleksi CPNS secara bersamaan.
"Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu: PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama," demikian bunyi Pasal 25 ayat 3 Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Ketentuan PPPK Ikut Seleksi CPNS
Sumber: