Pendaftaran Peserta Formasi CPNS Sudah Dibuka, Lantas Seleksi PPPK?

Pendaftaran Peserta Formasi CPNS Sudah Dibuka, Lantas Seleksi PPPK?

Formasi CPNS tahun 2024 resmi dibuka pemerintah dan untuk seleksi PPPK tahun 2024, masih menunggu informasi pasti/Foto: Ilustrasi--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Pemerintah pusat baru-baru ini secara resmi sudah membuka pendaftaran peserta seleksi untuk formasi CPNS tahun 2024. Berbeda dari biasanya, seleksi PPPK tahun 2024 yang biasanya dibuka berbarengan sampai saat ini malah belum ada informasi resminya.

 

Padahal sebagai bagian dari ASN dengan masa kerja yang bersifat kontrak, seleksi PPPK juga merupakan seleksi ASN yang selama ini juga sudah dinanti-nantikan oleh banyak masyarakat Indonesia. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Sekarang Ada Formasi CPNS Pemkot Bengkulu, Buruan Daftar!

BACA JUGA:Sampai Rp 80 Ribu/Kg, Begini Prediksi Harga Kopi Hingga Akhir Tahun 2024 Nanti

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPANRB, Abdullah Azwar Anas membenarkan hal ini. Namun dirinya mengatakan jika dalam waktu dekat ini, pemerintah juga akan membuka seleksi PPPK tahun 2024, sebagai upaya menuntaskan persoalan penataan tenaga honorer yang kini dalam proses verifikasi. 

 

"Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga honorer atau Non ASN. Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk seleksi PPPK bila proses verifikasi dan validasi sudah tuntas," ujar MenPANRB Anas.

BACA JUGA:Dor Dor Dor, KPU Kepahiang Diserbu Ratusan Massa Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan!

BACA JUGA:SIPD Eror, BKD Kepahiang: Kasda Kosong, DAU Belum Ditransfer Pemerintah Pusat!

Sampai saat ini, belum ada buku petunjuk resmi pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024. Namun jika berkaca dari seleksi PPPK sebelumnya, persyaratan peserta seleksi PPPK adalah sebagai berikut: 

 

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

Sumber: