Beberapa Hal yang Wajib Dihindari Saat Pendaftaran CPNS 2024

Beberapa Hal yang Wajib Dihindari Saat Pendaftaran CPNS 2024

Ada beberapa hal yang wajib dihindari saat pendaftaran CPNS 2024 oleh peserta seleksi--istimewah

Radarkepahiang.id - Pendaftaran CPNS 2024 resmi diperpanjang sampai dengan tanggal 10 September 2024. Dengan berbagai pertimbangan, pendaftaran CPNS 2024 melalui sscasn.bkn.go.id ini diperpanjang, untuk memberikan peluang kepada peserta seleksi CPNS.

 

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang wajib dihindari saat pendaftaran CPNS 2024. Diantaranya peserta seleksi harus mencari tahu berbagai informasi mengenai pendaftaran CPNS 2024, termasuk syarat dan ketentuan pelamar. 

BACA JUGA:Postingan Terakhir Satpam BPJS Kesehatan Kepahiang Bikin Merinding Hingga Dihujani Ucapan Duka

BACA JUGA:Daftar Lengkap Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024 Setelah Pendaftaran CPNS Diperpanjang

Melalui akun Instagramnya, BKN mengingatkan syarat umum pelamar CPNS 2024, yakni harus berstatus WNI yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali jabatan tertentu seperti dokter spesialis.

 

Kemudian, pelamar tidak pernah dipidana dan tidak pernah melakukan atau terlibat pelanggaran seleksi. Selain itu, pelamar juga tidak boleh berstatus CPNS/PNS serta prajurit TNI atau Polri, serta tidak pernah diberhentikan secara hormat sebagai CPNS/PNS, TNI atau Polri serta pegawai swasta.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Info Resmi BKN!

BACA JUGA:Benarkah Peraturan BKN Tentang CAT Seleksi CPNS Resmi Dicabut Pemerintah!

Selain itu, pelamar tidak boleh terlibat atau menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat politik praktis. Selanjutnya, pelamar atau peserta memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan dan kompetensi sesuai jabatan.

 

Terakhir, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI yang ditentukan instansi pemerintah. Sementara itu, apabila jika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dan PPPK atau instansi.

 

Sumber: