Disway banner

Target PAD PBB-P2 Kepahiang Rp2 Miliar, BKD Pastikan Tak Ada Kenaikan!

Target PAD PBB-P2 Kepahiang Rp2 Miliar, BKD Pastikan Tak Ada Kenaikan!

Target PAD PBB-P2 Kepahiang Rp2 Miliar, BKD Pastikan Tak Ada Kenaikan!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id -  Pemerintah Kabupaten Kepahiang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp2 miliar. Tahun ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang menyatakan jika tidak ada kenaikan tarif retribusi PBB-P2, terakhir tarif PBB-P2 di Kepahiang naik pada tahun 2024.

BACA JUGA:Lebih Cepat Hasilkan Uang, Ini Trik Dapat Saldo DANA dengan Aplikasi Game Cash Bunny

BACA JUGA:Entry Meeting, Proses Audit Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025 Dimulai BPK

Yakni, kenaikan tarif retribusi PBB-P2 naik sebesar 10 persen, misalnya tarif PBB terhadap rumah dan bangunan Rp40 ribu menjadi Rp44 ribu. Demikian disampaikan Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin, SE M.Ap. 

 

"Tarif retribusi PBB-P2 tahun ini tidak ada kenaikan, terakhir tahun 2024 mengalami kenaikan 10 persen. Target PAD dari sektor tersebut Rp2 miliar," sampai Amarullah.

BACA JUGA:Mau Aplikasi Penghasil Uang Bisa Cair ke Saldo DANA, Unduh BuzzBreak

BACA JUGA:Kelola Anggaran Sesuai Ketentuan, Sekretariat DPRD Kepahiang di Entry Meeting Inspektorat

Amarullah menjelaskan, masing-masing tarif retribusi PBB-P2 dihitung berdasarkan luas tanah dan bangunan, dan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp81 juta. Nilai Rp81 juta tersebut dikalikan persentase PBB, kemudian dibagi 100, hasilnya didapat angka yang harus dibayarkan sebagai PBB.

BACA JUGA:Peningkatan Sanitasi Air Bersih di Kepahiang Bakal Dikelola PDAM

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Beri Sinyal Mutasi Sasar Pejabat Eselon II Hingga IV, Kemungkinan Pekan Depan!

"Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 56.000 lembar sudah didistribusikan ke masing-masing desa dan kelurahan, lewat Kantor Kecamatan. Kita mengimbau masyarakat untuk tepat waktu membayar retribusi PBB-P2," jelas Amarullah.

 

Disisi lain, dia menjelaskan, retribusi PBB-P2 ini nantinya yang diabayarkan oleh masyarakat akan disetorkan ke kas daerah dan menjadi pendapatan asli daerah.

Sumber: