Rp24,4 Miliar DBH 'Jatah' Kepahiang Belum Ditransfer Pemprov Bengkulu
Rp24,4 Miliar DBH 'Jatah' Kepahiang Belum Ditransfer Pemprov Bengkulu--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga triwulan keempat tahun anggaran 2025 masih terhutang penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pada Pemkab Kepahiang senilai total Rp24,4 miliar. Rinciannya, DBH yang tersisa pada TA 2024 sebesar Rp18 miliar.
BACA JUGA:Bekali PPPK Kemensos, Wabup Ingatkan Pelayanan Masyarakat Jangan Dipersulit!
BACA JUGA:Terkait Kasus Penistaan Agama Oleh ASN Kepahiang, Polisi Belum Terima Laporan!
Sementara DBH triwulan I dan II TA 2025 senilai sesuai dengan SK Gubernur senilai Rp10,8 miliar, namun baru Rp4,4 miliar yang sudah disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM menerang total DBH tersebut sudah ditetapkan berdasarkan SK yang sudah ditetapkan Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Setiap Bulan Rp1,1 Miliar APBD Kepahiang Dikucurkan Untuk Biaya BPJS Gratis Masyarakat
BACA JUGA:Rating Tertinggi, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Paling Legit!
"DBH dari provinsi ini sudah menjadi target pendapatan dan masuk dalam rancangan belanja daerah Kabupaten Kepahiang. Artinya, anggaran dana bagi hasil ini sangat dibutuhkan bagi daerah dalam penggunaan anggaran," terang Jono.
Keterlambatan realisasi DBH dari Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang, kata Jono, akan dikoordinasikan oleh pihaknya. Mengingat saat ini masa tahun anggaran sudah memasuki triwulan keempat.
BACA JUGA:ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Terancam Sanksi Berat!
BACA JUGA:Selangkah Lagi Proses COTA Bayi Malang di Kepahiang Ditetapkan!
"Mengenai hal ini akan kita koordinasi ke Pemprov, keterlambatan ini menggangu keuangan Kabupaten Kepahiang," singkat Jono.
Ia menyampaikan, bahwa manfaat dana bagi hasil ialah digunakan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, seperti untuk menutupi belanja daerah dan mendukung pembangunan diberbagai sektor.
Sumber:


