Disway banner

Perumahan Menjamur, BKD Kepahiang Gandeng Developer untuk Optimalisasi PBB-P2

Perumahan Menjamur, BKD Kepahiang Gandeng Developer untuk Optimalisasi PBB-P2

Perumahan Menjamur, BKD Kepahiang Gandeng Developer untuk Optimalisasi PBB-P2--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Bisnis perumahan di Kabupaten Kepahiang belakangan terakhir makin menjamur. Dengan demikian potensi objek pajak baru pada sektor Pajak Bumi Bangunan dan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dipastikan bertambah.

 

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang menggandeng sejumlah Developer untuk mendata jumlah objek PBB-P2 yang harus dibayarkan pada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Demikian disampaikan Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin, SE M.Ap.

BACA JUGA:1.984 Pekerja Rentan di Kabupaten Kepahiang Akan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Waktu Mepet! Calon PPPK Kepahiang Temui Kendala Isi DRH

"Developer perumahan kita minta mendata wajib PBB-P2, ini berdasarkan SE Bupati Kepahiang nomor:970/10B/B/BKD/KPH/2025," kata Amarullah.

BACA JUGA:Penarikan PAD Kepahiang Belum Maksimal, OPD Penanggungjawab Bakal Dievaluasi!

BACA JUGA:Aplikasi GOGOTung Viral, Aplikasi Penghasil Uang Hingga Saldo DANA Gratis

Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan di Kabupaten Kepahiang PBB-P2 diwajibkan bagi seluruh penduduk termasuuk yang bertempat tinggal di perumahan. Isi peraturan tersebut salah satunya ialah pemberlakuan syarat lunas PBB-P2 untuk pelayanan.

BACA JUGA:Simak Ini Ketentuan Kertas Print Cetak DRH PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Di Kepahiang Ribuan Blanko Pernikahan Dimusnahkan

"Kita meminta developer perumahan untuk menyampaikan surat edaran itu kepada BTN, ini bertujuan agar potensi PAD di Kabupaten Kepahiang bisa lebih maksimal," sampai Amarullah.

 

Untuk diketahui, sesuai ketentuannya siapapun yang membeli rumah dengan skema pemilikan rumah atau KPR, dialah yang wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Meski berstatus rumah masih kredit dan cicilan belum lunas, pembeli tetap dianggap sebagai pihak yang menikmati serta memanfaatkan properti tersebut.

Sumber: