BKD Kebut Pendapatan Dari Sektor Pajak, Tahun Ini Ditargetkan Rp17,4 Miliar
BKD Kebut Pendapatan Dari Sektor Pajak, Tahun Ini Ditargetkan Rp17,4 Miliar--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dari sektor pendapatan pajak daerah. Dari total target PAD TA 2025 yang ditetapkan sebesar Rp69miliar, target PAD sektor pajak ditetapkan pasing besar, yakni Rp17,4 miliar, pencapainnya hingga Semester I ini barulah sekitar 50 persen.
BACA JUGA:Ini 5 Deretan Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya, Dapatkan Saldo DANA dengan Mudah!
BACA JUGA:DPRD Kepahiang Kawal Pemanfaatan Lahan Eks PT. TUMS untuk Kepentingan Masyarakat
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin, SE M.Ap, pihaknya optimis pendapatan pajak daerah tersebut dapat tercapai seluruhnya hingga akhir tahun.
"Terlebih upaya kita dalam rangka menerapkan regulasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), diharapkan adanya peningkatan pendapatan dari sektor pajak daerah," jelas Amarullah.
BACA JUGA:Simak! Begini Penjelasan BKDPSDM Kepahiang Terkait Pengisian DRH Calon PPPK Kepahiang
BACA JUGA:Proyeksi DAU dan DAK 2026 Turun, Pemkab Kepahiang Manfaatkan Program IJD Lewat BPJN!
Dia menjelaskan antara lain sumber pendapatan asli daerah yang didapat Pemkab Kepahiang dapat dari sektor pajak daerah ialah pajak reklame, pajak sarang burung walet, pajak kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, pajak barang tertentu, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ikut menyokong pendapatan daerah dari sektor pajak daerah.
BACA JUGA:HGB Diganti STBM, Kepemilikan 450 Kios Pasar Kepahiang Dievaluasi, Wajib Lunasi Retribusi!
BACA JUGA:Resmi Jadi Ketua PKS Kepahiang, Franco Targetkan Isi Kursi Kabupaten, Provinsi Hingga RI
"Untuk menekan percepatan realisasi pajak daerah ini, kita menyurati sejumlah wajib pajak terkait kewajiban pajak mereka yang harus disetorkan ke pemerintah daerah. Seperti pengusaha sarang burung walet, reklame, serta pedesaan dan perkotaan wajib PBB," jelas Amarullah.
BACA JUGA:Mau Belanja Lebih Tenang Dompet Lebih Aman, Yuk Bareng ShopeeVIP Aja!
BACA JUGA:HGU 143 Ha Lahan PT. TUMS Dievaluasi, Pemkab Kepahiang Pertanyakan Soal Perizinan!
Sumber:


