Aset Puncak Mall Masih Menggantung, Masih Menunggu Persetujuan DJKN Lampung
Aset Puncak Mall Masih Menggantung, Masih Menunggu Persetujuan DJKN Lampung--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Status aset lahan Puncak Mall Kabupaten Kepahiang saat ini masih menggantung. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, SE MM menjelaskan aset lahan Puncak Mall saat ini masih berproses, setelah sebelumnya difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Skor 93,08 Persen, Pemkab Kepahiang Dapat Predikat Terbaik Penanganan Stunting di Bengkulu
BACA JUGA:Hanya Dengan Menonton Video, Kamu Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu
Sebab, aset yang sudah dinyatakan dalam Putusan MK adalah milik Kabupaten Kepahiang, namun belum dapat diproses sertifikatnya lantaran belum dihapus status asetnya dari daftar Barang Milik Negara (BMN). Dikatakan Herwin, progres persoalan aset lahan Puncak Mall Kepahiang saat ini dalam proses usulan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun sebagai unit pelaksana teknis dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengusulan penghapusan aset tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung.
BACA JUGA:3 Jabatan Strategis di Pemkab Kepahiang Diisi Plt
BACA JUGA:Harga Kopi di Kepahiang Semakin Melejit, Sekarang Sudah Segini!
"Jadi, Pemkab Kepahiang masih menunggu jawaban dari DJKN Lampung terhadap usulan penghapusan aset lahan Puncak Mall yang masih tercatat di daftar BMN tersebut, yang diusulkan oleh BPDAS Ketahun," jelas Herwin.
Dijelaskan Herwin, jika disetujui penghapusan aset tersebut dari daftar BMN, maka aset Puncak Mall dapat diproses sertifikatnya atas nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Kemudian dicatatkan dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:September, DPRD Kepahiang Agendakan 3 Rapat Paripurna Termasuk RAPBD 2026
BACA JUGA:TPPS Kepahiang Komitmen Turunkan Konvergensi Stunting
"Jika resmi dihapus dari BMN, maka Pemkab Kepahiang dapat mengajukan proses penerbitan sertifikat atasnama Pemkab Kepahiang dan didaftarkan ke BMD," jelas Herwin.
BACA JUGA:Antisipasi Pengelolaan Kopdes 'Mandeg' , Pemkab Kepahiang Siapkan Bimtek!
BACA JUGA:ASN Kepahiang Tersangka Kasus Korupsi Masih Terima Gaji
Sumber:

