Disway banner

Soal Dana Pensiun Kades di Kepahiang, Ini Kata Dinas PMD!

Soal Dana Pensiun Kades di Kepahiang, Ini Kata Dinas PMD!

Soal Dana Pensiun Kades di Kepahiang, Ini Kata Dinas PMD!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id -  Forum Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang menuntut Pemerintah Daerah menganggarkan uang purnabakti bagi kepala desa yang sudah berakhir masa jabatannya. Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Zaili Husein, SE melalui Kabid Pemerintahan Eko Saputra, SH menjelaskan, untuk merealisasikan uang purnabakti kepala desa tersebut pihaknya masih menunggu turunan dari revisi undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

BACA JUGA:Cairkan Cuan Hingga Rp1 Juta, Ini 7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA

BACA JUGA:Baru 78 Persen, Pemkab Kepahiang Punya Waktu 2 Minggu Lagi Untuk Capai Target PAD Rp69 Miliar

Meskipun revisi UU Desa tersebut mengatur terkait hak tunjangan purna tugas dibayarkan satu kali diakhir masa jabatan dari APBD. Namun, dijelaskan Eko, sejauh ini Pemerintah Kabupaten belum mendapatkan turunan dari regulasi tersebut.

 

"Iya, UU Desa memang direvisi, terkait hak purnatugas kepala desa ini kita masih menunggu turunannya disampaikan ke pemerintah daerah," kata Eko.

BACA JUGA:Hujan Intensitas Tinggi, BPBD Kepahiang:Ada Titik Banjir dan Longsor!

BACA JUGA:Status Honorer Dihapus Paling Lambat 31 Desember, Bagaimana Nasib 600 THL non Database di Kepahiang?

Dijelaskan Eko, pihaknya juga masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait besaran uang purnatugas kepala desa tersebut. Jika, aturan tersebut sudah turun ke daerah, kata dia, maka Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan menindaklanjuti regulasi tersebut untuk diberlakukan.

 

"Meskipun dasar hukumnya ada UU Desa, rincian teknis mengenai besaran dan cara pencairannya akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan setelah UU desa disahkan, kita menunggu dulu aturan itu," kata Eko.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Ini Dia Game Penghasil Saldo DANA Tanpa Deposit!

BACA JUGA:Segera Rekam e-KTP, 5 Ribuan Data Kependudukan di Kepahiang Bakal Dihapuskan!

Untuk diketahui, dalam revisi UU Desa yang mengatur terkait uang purnatugas kepala desa tersebut, nantinya tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu. Bagian penjelasan pasal itu juga menyebut tunangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.

Sumber:

Berita Terkait