Petani Wajib Buat RDKK, Berikut Ini HET Pupuk Subsidi Pemerintah Terbaru Tahun 2024

Petani Wajib Buat RDKK, Berikut Ini HET Pupuk Subsidi Pemerintah Terbaru Tahun 2024

Petani wajib pakai RDKK dan beli sesuai HET pupuk subsidi pemerintah tahun 2024.--Agroindonesia

Radarkepahiang.id - RDKK atau Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok, adalah salah satu syarat penting bagi petani untuk menebus saat beli pupuk subsidi pemerintah. 

Sedangkan untuk para pengecer, penjualan pupuk subsidi juga diwajibkan untuk selalu mematuhi Harga Eceran Tertinggi atau HET pupuk subsidi pemerintah.

BACA JUGA:Petani Wajib Tahu, Ini Perbedaan Pupuk Subsidi Asli dan Pupuk Subsidi Palsu

Ketentuan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013, tentang pembinaan kelompok tani dan gabungan kelompok tani. 

Permentan tersebut mengatur jika hanya petani yang memilii lahan tidak lebih dari 2 Hektare saja yang memiliki hak membeli pupuk subsidi 5 jenis.

 

Mulai pupuk urea, pupuk SP-36, pupuk NP dan pupuk organik. Selain menambah alokasi dan jenis pupuk subsidi kepada petani, pemerintha juga menetapkan kalau HET pupuk subsidi tahun ini sudah dipastikan tidak naik dan masih tetap seperti HET pupuk subsidi sebelumnya.

BACA JUGA:Ribuan Produk UMKM di Kepahiang Belum Kantongi Sertifikat Halal

Adapun HET pupuk subsidi jenis Urea tetap Rp 2.250 per kilogram, pupuk subsidi NPK tetap Rp 2.300 perkilogram pupuk subsidi organik adalah Rp 800 perkilogram. 

Untuk diketahui, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan tercantum dalam e-RDKK. 

BACA JUGA:Ingat Bukan Sembarangan, Ini Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi Pemerintah

Sekedar informasi tambahan, pemerintah telah menambah alokasi dan jenis pupuk subsidi untuk petani. Melalui keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 249 tahun 2024, tentang penetapan alokasi dan HET pupuk subsidi tahun anggaran 2024, petani yang berhak menebus pupuk subsidi juga bisa menebus pupuk organik.

 

Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah menambah jumlah alokasi pupuk subsidi untuk petani. Menteri Pertanian menyampaikan bahwa Presiden Jokowi, menyetujui penambahan alokasi pupuk subsidi untuk petani dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100 persen.

Sumber: