Ingat Bukan Sembarangan, Ini Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi Pemerintah

Ingat Bukan Sembarangan, Ini Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi Pemerintah

Kriteria petani penerima pupuk subsidi pemerintah.--Istimewah

Radarkepahiang.id - Untuk memudahkan petani mendapatkan pupuk subsidi, pemerintah telah resmi meluncurkan i-Pubers. Program ini merupakan program pemerintah untuk memudahkan petani mendapatkan pupuk subsidi di daerah masing-masing. 

Bukan hanya memudahkan petani penerima pupuk subsidi, sistem digitalisasi ini juga disebut-sebut akan semakin mempermudahkan pengawasan pendistribusian pupuk subsidi agar lebih tetap sasaran.

BACA JUGA:Mau Pupuk Subsidi, Distan Kepahiang Sebut Petani Wajib Persiapkan Ini, Bukan Kartu Tani!

Dikutip dari psp.pertanian.go.id, alokasi pupuk subsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi yang berlaku pada tahun berjalan. 

Sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan, alokasi pupuk subsidi ini menjadi dasar bagi pengadaan dan penyaluran pupuk kepada para penerima pupuk subsidi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 04, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

BACA JUGA:Hp Murah Spek Dewa, Yuk Kupas Tuntas Kelebihan Berikut Spesifikasi Hp Realme 8i

Kriteria Penerima Pupuk Subsidi

Kriteria penerima pupuk subsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. Menurut peraturan tersebut, pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor:

 

1. Tanaman pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai

2. Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih

3. Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao.

BACA JUGA:Ini Panduan Lengkap Agar Peserta Tidak Gugur Pada Tahap Awal Tes CPNS 2024

Mekanisme menebus pupuk bersubsidi juga telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk memudahkan petani mendapatkan pupuk subsidi. 

Sumber: