Wajib Berdasarkan e-RDKK, Penyaluran Pupuk Subsidi Untuk Petani Disesuaikan Ketentuan Luas Lahan
Berdasarkan e-RDKK, penyaluran pupuk subsidi juga dilakukan dengan menyesuaikan luas lahan garapan petani.--Istimewah
Radarkepahiang.id - Untuk penyaluran pupuk subsidi, sampai saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian terus memperbaiki sistem penginputan data pada elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.
BACA JUGA:Pupuk Subsidi Langka Bikin Petani Semakin Merana, LPP PBNU Berpandangan Begini!
Sebab untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dimana pupuk subsidi telah terintegrasi dengan Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).
Simluhtan sendiri adalah sumber data petani dan kelompok tani. Ketentuan ini juga dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
Simluhtan ini menyajikan databse berupa data dan informasi kelembagaan penyuluhan pertanian, data dan informasi ketenagaan penyuluhan pertanian dan data serta informasi kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.
BACA JUGA:Pupuk Organik Ternyata Mampu Meningkatkan Produktivitas Buah Lada, Pernah Coba?
Integrasi data e-RDKK dengan Simluhtan menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bahkan saat ini ketentuan ini masih gencar disosialisasikan oleh penyelanggara Penyuluhan Pertanian terutama oleh para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Sebab ketentuan syarat penyaluran pupuk subsidi berdasarkan e-RDKK, harus lengkap hingga titik koordinat lahan petani dan input data berupa nama lengkap ibu kandung.
Berdasarkan ketentuan tersebut, e-RDKK berbasis NIK yang terintegrasi dengan Simluhtan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar, terutama dalam pengendalian pemanfaatan pupuk subsidi. Dengan demikian pendataan terintegrasi bisa menjadi solusi yang tepat.
BACA JUGA:Bansos Janda Fakir Miskin Disalurkan Langsung Oleh Gubernur, Ini Jadwalnya!
Sumber: