KPK Turun Tangan, Sudah 2 Tahun Sertifikat Lahan Puncak Mall Kepahiang Tak Kunjung Diterbitkan

KPK Turun Tangan, Sudah 2 Tahun Sertifikat Lahan Puncak Mall Kepahiang Tak Kunjung Diterbitkan

Masalah sertifikat lahan Puncak Mall Kepahiang KPK turun tangan ke Kepahiang.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Meskipun sudah memiliki kekuatan hukum tetap, usulan penerbitan sertifikat lahan Puncak Mall Kepahiang yang sudah 2 tahun diusulkan tak kunjung diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kepahiang. Bahkan persoalan lahan Puncak Mall Kepahiang yang sudah memiliki keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, membuat jajaran Komisi Pemberantasan Koprupsi atau KPK turun tangan.

BACA JUGA:Jangkit Banyak Pejabat, Begini Penjelasan Dinas Kesehatan Terkait Sistem Penularan IMS

Perlu diketahui kalau penerbitan sertifikat Puncak Mall Kepahiang tersebut, belum dilakukan lantaran lahan tersebut masih tercatat sebagai aset di Kementerian Keuangan. Mengenai hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM mengatakan jika saat ini, persoalan status aset lahan Puncak Mall Kepahiang tersebut, sedang difasilitasi oleh KPK.

 

"Mudah-mudahan dengan difasilitasi oleh KPK, sertifikat lahan Puncak Mall Kepahiang ini dapat diterbitkan secepatnya. Nantinya KPK akan memfasilitasi koordinasi ke Kementerian Keuangan," ujar Herwin.

BACA JUGA:Beraksi 2 Kali Dalam Sehari, Begini Kronologis Terungkapnya Kasus Persetubuhan Anak Bawah di Kepahiang

Herwin menjelaskan jika alasan BPN/ATR belum menerbitkan sertifikat lahan Puncak Mall Kepahiang yang sudah ditetapkan oleh MA sebagai aset milik Pemkab Kepahiang ini, karena Kementerian Keuangan yang membidangi Barang Milik Negara belum melepaskan status aset tersebut.

 

Sedangkan status aset yang semula dari Kementerian Kehutanan, saat ini dipastikan Herwin sudah resmi dilepaskan dan menjadi milik Pemkab Kepahiang.

 

"KPK RI melalui koordinasi, supervisi dan pencegahan sudah ke Kepahiang, kita jelaskan terkait dengan alasan-alasan belum diterbitkannya sertifikat lahan Puncak Mall Kepahiang tersebut. Dengan harapan nanti ada titik terang," demikian Herwin.

BACA JUGA:Progres Verfak Syarat Dukungan Perseorangan Masih Minim, Ini Opsi Terakhir KPU Kepahiang!

Sekedar informasi kalau lahan Puncak Mall Kepahiang seluas 1.226 ini sebelumnya adalah aset milik Kementerian Kehutanan. Namun sesuai dengan keputusan MA, aset tersebut saat ini sudah resmi menjadi aset Pemkab Kepahiang karena resmi dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan.

Sumber: