Harganya Lebih Setengah Miliar, Tak Disangka Pajak Pajak Kendaraan Listrik Ternyata Hanya Segini!

Harganya Lebih Setengah Miliar, Tak Disangka Pajak Pajak Kendaraan Listrik Ternyata Hanya Segini!

Mobil tesla - --cdn.pixabay.com

BACA JUGA:Yakin Gak Tertarik, Ini 5 Rekomdasi Leptop Terbaik Tahun 2023 Dengan Harga Terjangkau

Biaya yang dikeluarkan oleh pemilik mobil listrik ini, dengan harga sekitar Rp700 juta hingga Rp800 juta, ternyata jauh lebih murah dari pada pajak tahunan sepeda motor Honda PCX tahun 2020.

 

Total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik Honda PCX adalah Rp508.200. Rincian pajak tersebut meliputi PKB sebesar Rp465.200 dan SWDKLLJ sebesar Rp43.000.

 

Namun, pemilik Ioniq 5 tersebut mengatakan bahwa jumlah pajak tersebut dibayarkannya di Samsat Jawa Barat karena ia tinggal di Kota Bandung. Menurutnya, besaran pajak Ioniq 5 di daerah lain mungkin berbeda.

 

Perlu diketahui sebelum adanya aturan ini, pajak mobil listrik sebenarnya sudah sangat terjangkau, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

 

Menurut aturan tersebut, dalam Pasal 10 ayat 1, PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dikenakan sebesar 10 persen. Penghitungan PKB mobil listrik dapat dilakukan dengan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan 2 persen, kemudian hasilnya ditambahkan dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

BACA JUGA:Find N2 Flip, Cek Harga dan Spesifikasi Hp Lipat OPPO di Sini

Nah dari melihat harga pajak yang harus dibayarkan tersebut apakah anda tertarik membeli atau memiliki 1 unit kendaraan bermotor listrik.

 

Jika berminat berikut ini daftar harga terbaru mobil listrik 2023:

1. Wuling Air ev – Mulai Rp238 Juta

Sumber: