Harganya Lebih Setengah Miliar, Tak Disangka Pajak Pajak Kendaraan Listrik Ternyata Hanya Segini!
Mobil tesla - --cdn.pixabay.com
Harganya Lebih Setengah Miliar, Tak Disangka Pajak Kendaraan Listrik Ternyata Hanya Segini!
RK ONLINE - Pemerintah sedang gencar mengajak masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan dan keuntungan, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Salah satu konsumen Hyundai Ioniq 5 langsung merasakan keistimewaan ini. Dalam sebuah unggahan di Grup Hyundai Ioniq 5 Owner Car Club Indonesia di Facebook, seorang pemilik membagikan jumlah pajak yang harus dibayarkan selama satu tahun.
BACA JUGA:Daftar Harga Terbaru Mobil Hybrid Toyota, Nissan, Suzuki, Wuling dan Mitsubishi
Dalam gambar yang diunggah oleh pemilik dengan nama akun Aloysius Adrian, terlihat bahwa Hyundai Ioniq 5 tidak dikenakan biaya pajak sama sekali, termasuk PKB, BBNKB dan biaya penerbitan TNKB.
Satu-satunya biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik Ioniq 5 adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dengan jumlah hanya Rp143.000.
SWDKLLJ adalah sumbangan asuransi yang wajib dibayarkan dan akan dikembalikan kepada pemilik jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Aku sudah menggunakan i5 selama setahun. Membayar perpanjangan STNK selama 1 tahun membuatku tersenyum sendiri. Petugas di outlet Samsat juga berkomentar, Wow, sangat ringan ya, Pak," tulis akun Aloysius.
Sumber: