PUPR Kepahiang

TEGAS! Pemkab Kepahiang Bakal Sanksi Pangkalan Jual Gas Melebihi HET

TEGAS! Pemkab Kepahiang Bakal Sanksi Pangkalan Jual Gas Melebihi HET

TEGAS! Pemkab Kepahiang Bakal Sanksi Pangkalan Jual Gas Melebihi HET--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Menyikapi keresahan masyarakat akan pendistribusian gas LPG 3 kilogram, Bupati Kepahiang menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor:51/02/DPKUKM/2025 tentang pendistribusian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Kepahiang. Dasarnya adalah Keputusan Gubernur Bengkulu nomor :K.212.BI Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG 3 kilogram di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Cara Mudah Tarik Uang hingga Rp 500 ribu Tanpa Modal, Download Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini

BACA JUGA:Cara Hasilkan Reward Hingga Rp 375.000, Download Aplikasi Penghasil Uang Termudah Ini

SE tersebut ditandatangani oleh Bupati Kepahiang H. Zurdinata, SIp, surat edaran tersebut untuk mengantisipasi kelangkaan sekaligus pemenuhan kebutuhan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi selama bulan suci Ramadhan dan dalam rangka menghadapi hari besar keagamaan nasional (HKBN).

BACA JUGA:Armada PT MAS Terancam Diportal Warga, Ketua DPRD Kepahiang Upayakan Solusi Tanpa Masalah

BACA JUGA:Isi Ramadhan 1446 H, KUA Kabawetan Intens Laksanakan Didikan Subuh Anak-Anak

"SE ini untuk mengingatkan agar gas LPG 3 kilogram bersubsidi tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjaminnya ketersediaan," tegas Bupati.

Melalui SE tersebut, ditegaskan Bupati agar seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kabupaten Kepahiang agar turut serta dalam pengawasan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram bersubsidi, apabila terdapat kejanggalan terkait dengan pendistribusian dan tidak sesua dengan ketentuan agar melaporkan kepada Bupati Kepahiang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kepahiang.

BACA JUGA:Orderan Tak Kunjung Dibayar, Rekanan DPRD Kepahiang Tahun 2024 Mengaku Dirugikan Hingga Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Disidak Forkopimda, Pengecer Gas LPG Subsidi Rp45 Ribu/Tabung Berkilah, Padahal Ada Rekamannya!

"Kepada agen LPG tabung 3 kilogram bersubsidi agar mengupayakan ketersediaan LPG tabung 3 kilogram sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan dan melakukan pengawasan pembinaan serta pemberian sanksi terhadap pangkalan LPG tabung 3 Kg apabila dalam pendistribusian tidak tepat sasaran dan harga tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi," jelas Bupati

BACA JUGA:Tak Setara PNS, PPPK Kesehatan di RSUD Kepahiang Juga Terima Remunerasi

BACA JUGA:Tunggakan BPJS PBI Segera Dilunasi Pemkab Kepahiang

Disisi lain, Bupati mengimbau kepada seluruh pangkalan LPG tabung 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Kepahiang agar mendistribusikan LPG tabung 3 Kg hanya kepada konsumen rumah tangga dan usaha mikro sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan yaitu Rp 20.000 untuk wilayah Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Merigi, Kecamatan Kabawetan, Kecamatan Tebat Karai, Kecamatan SEberang Musi dan Bermani Ilir. Sedangkan Rp 21.000 HET pertabung untuk wilayah Kecamatan Muara Kemumu dan tidak boleh dijual ke luar Kabupaten Kepahiang.

Sumber: