Dompet PNS Makin Tebal, Menkeu Sri Mulyani Berikan Uang Tambahan Bulanan Hingga Rp 6,6 Juta
Menkeu Sri Mulyani berikan uang tambahan bulanan PNS.--Kemenkeu.go.id
Dompet PNS Makin Tebal, Menkeu Sri Mulyani Berikan Uang Tambahan Bulanan Hingga Rp 6,6 Juta
RK ONLINE - Menkeu Sri Mulyani kembali membawa kabar gembira bagi PNS yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Kali ini kabar gembira dari Kemenkeu Sri Mulyani ialah tentang pemberian uang tambahan bulanan PNS.
Tidak kalah menariknya lagi, uang tambahan bulanan PNS yang diberikan Menkeu Sri Mulyani ini jumlahnya mencapai Rp6,6 juta.
BACA JUGA:Mau Jadi PNS, Tenaga Honorer Perhatikan Syarat dan Ketentuan Berikut Ini
Uang tambahan bulanan PNS ini diberikan oleh Menkeu Sri Mulyani untuk seluruh PNS, tanpa syarat dan dipastikan bisa didapatkan oleh seluruh PNS.
Hanya saja uang tambahan bulanan PNS ini, diberikan Menkeu Sri Mulyani dengan jumlah yang berbeda-beda d setiap provinsi sesuai dengan wilayah penempatan tugas PNS.
BACA JUGA:Jangan Ngaku Pengemar Mahalini Kalo Gak Tahu Makna Sebenarnya Lagu Sial
Uang tambahan bulanan ini sengaja diberikan pemerintah kepada PNS melalui Kemenkeu, dengan tujuan mendukung meningkatkan kinerja PNS.
Pemberian uang tambahan bulanan ini, diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Kabar Gembira Jemaah Haji, Kemenag Resmi Tambah Kuota 40 Persen Untuk Jemaah Haji Cadangan!
Sumber: