Dompet PNS Makin Tebal, Menkeu Sri Mulyani Berikan Uang Tambahan Bulanan Hingga Rp 6,6 Juta
Menkeu Sri Mulyani berikan uang tambahan bulanan PNS.--Kemenkeu.go.id
Jika diakumulasikan selama 22 hari kerja, PNS akan mendapatkan uang tambahan bulanan dari Menkeu Sri Mulyani, sebesar Rp396 ribu - Rp550 ribu per bulannya.
Bahkan jika diakumulasikan selama 1 tahun, PNS akan mendapatkan uang tambahan bulanan sebesar Rp6,6 juta.
Sumber: