Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H, Ini Ketentuannya!

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H, Ini Ketentuannya!

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H, Ini Ketentuannya!/--media.suara.com

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H, Ini Ketentuannya!

RK ONLINE - Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 H melalui Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang "Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara".

 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan sekarang diatur dalam Perpres No. 21/2023. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengaturan jam kerja ASN selama bulan puasa.

BACA JUGA:Rencana Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Menuai Kontroversi!

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian PANRB, dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu, tanpa memperhitungkan jam istirahat. Istirahat selama 60 menit diberikan di hari Jumat, dan 30 menit di hari-hari lainnya.

 

Selama bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah adalah dari pukul 08.00 hingga 15.00 pada Senin hingga Kamis, dan pukul 08.00 hingga 15.30 pada Jumat, mengikuti zona waktu setempat.

 

Instansi yang memiliki ketentuan kerja selain lima hari dalam seminggu harus menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini dalam waktu paling lama 1 tahun sejak diundangkannya Perpres ini. Rincian jam kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024, Pelamar Intasnsi Ini Wajib Siapkan Sertifikat Tes TOEFL

Peraturan tersebut juga mencatat bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah sesuai dengan kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di kementerian yang bertugas di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, serta anggota POLRI dan pegawai ASN di lingkungan POLRI, yang memiliki pengaturan tersendiri oleh Panglima TNI dan Kapolri. Begitu juga dengan pegawai ASN pada perwakilan RI di luar negeri yang pengaturannya ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.

Sumber: