Bukan Cuma THR, Tenaga Honorer Non ASN 2023 Dipastikan Bakal Dapat Tunjangan Rp 3,6 Juta, Ini Syaratnya!
Pemerintah memberi angin segar terkait tunjangan tenaga honorer Non ASN 2023/Foto: Ilustrasi--Radarkepahiang.id
BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Tes, Nadiem: 293 Ribu Tenaga Honorer Guru Sudah Diangkat!
6. Tidak berstatus sebagai ASN baik PNS maupun PPPK
7. Memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dari satuan pendidikan.
Sumber: