Bukan Cuma THR, Tenaga Honorer Non ASN 2023 Dipastikan Bakal Dapat Tunjangan Rp 3,6 Juta, Ini Syaratnya!

Bukan Cuma THR, Tenaga Honorer Non ASN 2023 Dipastikan Bakal Dapat Tunjangan Rp 3,6 Juta, Ini Syaratnya!

Pemerintah memberi angin segar terkait tunjangan tenaga honorer Non ASN 2023/Foto: Ilustrasi--Radarkepahiang.id

Tunjangan tenaga honorer Non ASN guru Rp3,6 juta ini, dibagi pemerintah setiap bulan dengan rincian, masing-masing Rp300 ribu per bulan. Tunjangan ini biasanya dicairkan satu tahun sekali, paling lambat Desember. Namun tetap ada kemungkinan, tunjangan ini bisa dicairkan lebih cepat.

BACA JUGA:Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditetapkan Bulan Ini, Simak Ini Penjelasan KemenPAN RB

Alokasi tunjangan ini masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik di mana pada tahun 2023 ini, Kemdikbudristek memperoleh anggaran dari Kemenkeu sebesar Rp80,22 triliun.

 

Untuk mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,6 juta ini, guru honorer Non ASN harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

 

1. Belum memiliki sertifikat pendidik

 

2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4

BACA JUGA:Naik Lagi! Ini Daftar Lengkap Harga BBM per 1 Maret 2023

3. Memiliki NUPTK

 

4. Telah memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

 

5. Telah terdata dalam Dapodik

Sumber: