DPRD Kepahiang
PUPR Kepahiang

Desa Dituntut Pangkas Kegiatan Menyesuaikan Anggaran!

Desa Dituntut Pangkas Kegiatan Menyesuaikan Anggaran!

Desa Dituntut Pangkas Kegiatan Menyesuaikan Anggaran!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Dampak pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 akibat pemotongan dana alokasi umum (DAU), membuat Pemerintah Kabupaten Kepahiang mensiasati APBD seminim mungkin. Salah satu dampaknya adalah, Pemerintah Kabupaten Kepahiang meminta pemerintah desa ikut mengurangi anggaran, program dan kegiatan yang teralokasi pada belanja desa.

BACA JUGA:Revitalisasi Taman Santoso Resmi Masuk Ranwal RKPD Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:Dana Perawatan LPJU Dipertanyakan Wabup Zurdi Nata

Diketahui 105 desa di Kabupaten Kepahiang, mengalami pengurangan alokasi dana desa sebesar 7,22 persen, demikian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang Iwan Zamzam, SH.

"Selain menyurati masing-masing pemerintah desa, kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan forum kades se-Kabupaten. Hal ini agar melakukan rasionalisasi terhadap ADD TA 2025," jelas Iwan.

BACA JUGA:Ini 5 Game Penghasil Saldo DANA Tahun 2025 yang Wajib Dicoba

BACA JUGA:Berangkat 17 Februari, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik di Istana Negara

Dalam ketentuannya, dijelaskan Iwan, bahwa ADD TA 2025 yang dialokasikan oleh pemerintah daerah tersebut diperuntukkan juga bagi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Kemudian 30 persennya untuk gaji kepala desa dan perangkatnya. Berdasarkan hitungan awal, ADD 105 desa di Kabupaten Kepahiang ini mencapai Rp 48.273.413.100. Dengan adanya pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) membuat ADD di 105 desa berkurang sebesar Rp 3.486.433.600, sehingga total ADD se Kabupaten Kepahiang yang direalisasikan sebesar Rp 44.786.979.500.

BACA JUGA:Dana Rp4,5 Miliar Digelontorkan Untuk Pembangunan Sanitasi di Kepahiang

BACA JUGA:Minimal 4 Tahun Masa Kerja, Data Tenaga Honorer Kepahiang Diusulkan ke BKN

"Kita berharap pemerintah desa bisa memahami terkait dengan pengurangan ADD ini karena adanya kebijakan pusat terhadap daerah, sehingga kita di daerah harus menyesuaikan pemotongan anggaran tersebut," ujar Iwan.       

Sumber: