PUPR Kepahiang

Ini Batas Akhir Pelunasan BPIH 2025 Menurut Kemenag Kepahiang, CJH Wajib Tahu!

Ini Batas Akhir Pelunasan BPIH 2025 Menurut Kemenag Kepahiang, CJH Wajib Tahu!

Ini Batas Akhir Pelunasan BPIH 2025 Menurut Kemenag Kepahiang, CJH Wajib Tahu!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah membuka tahapan pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 mulai 14 Februari 2025. Pelaksana tugas (Plt) Kakan Kemenag Kepahiang Abdullah, S.Ag melalui Kepala Seksi Haji dan Umrah Harlen Davis Munandar, S.Ag menyampaikan pelunasan biaya haji dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) nomor 6 tahun 2025 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.

BACA JUGA:Hidayattullah Titip Benahi PDAM Tirta Alami Kepada Bupati Kepahiang Terpilih

BACA JUGA:Desa Dituntut Pangkas Kegiatan Menyesuaikan Anggaran!

"Pelunasan BPIH reguler 2025 ini mulai 14 Februari sampai dengan 14 Maret 2025. Dimana calon jemaah haji yang sudah membaya setoran sebesar Rp 25 juta," jelas Harlen.

BACA JUGA:Revitalisasi Taman Santoso Resmi Masuk Ranwal RKPD Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:Dana Perawatan LPJU Dipertanyakan Wabup Zurdi Nata

Dijelaskan Harlen, dalam Keppres nomor 6 tahun 2025 mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji dan biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH per embarkasi. Yakni, khusus CJH Kepahiang menyesuaikan dengan BPIH Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259.

BACA JUGA:Ini 5 Game Penghasil Saldo DANA Tahun 2025 yang Wajib Dicoba

BACA JUGA:Rp1,4 Juta Sekali Tarik, Aplikasi Penghasil Uang 2025 Ini Tanpa Main Game

"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah dan pembimbing kelompok bimbingan haji," kata Harlen.

Sumber: