Menpolhukam Ajak KPU 'Serang Balik' PN Jakpus Terkait Putusan Gugatan Prima, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024 --Instagram @mohmahfudmd
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Hak Demokrasi Prima Diciderai
Di sisi lainnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal memberkan jika diduga adanya kesalahan yang dilakukan KPU menjadi alasan mereka melayangkan gugatan.
"Kesalahannya dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual. Kalau verifikasi faktual kan sudah banyak beredar. Contoh di Sulawesi Utara dan Sumatera Barat," kata Alif Kamal.
Selanjutnya Alif mengatakan, kesalahan yang dilakukan oleh KPU dapat merugikan berbagai pihak, khususnya pertai Prima yang baru dideklarasikan, 1 Juni 2021 lalu.
"Sangat meragukan kami sebagai calon peserta Pemilu, dicederai hak demokrasinya," sesal Alif.
BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Tes, Nadiem: 293 Ribu Tenaga Honorer Guru Sudah Diangkat!
Kemudian menyikapi putusan PN Jakpus, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan jika vonis PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Prima yang kemudian memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024, tidak dapat mereka terima.
Sumber: