Menpolhukam Ajak KPU 'Serang Balik' PN Jakpus Terkait Putusan Gugatan Prima, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

Menpolhukam Ajak KPU 'Serang Balik' PN Jakpus Terkait Putusan Gugatan Prima, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024 --Instagram @mohmahfudmd

Diberitakan sebelumnya jika PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Prima yang dilayangkan 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatan tersebut, Prima mengugat KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. 

 

Dalam mengabulkan gugatan Prima ini, PN Jakpus menetapkan 7 keputusan yang salah satunya adalah, memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari atau sampai 2025 mendatang.

 

Adapun bunyi putusan PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022 sebagai berikut:

- Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya 

 

- Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat 

 

- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum 

 

- Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat 

BACA JUGA:Guru dan Pegawai Bagian Umum Mengundurkan Diri dari Status Sebagai PNS Kepahiang, Dedi: Sudah Diproses!

- Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari 

 

Sumber: