Menpolhukam Ajak KPU 'Serang Balik' PN Jakpus Terkait Putusan Gugatan Prima, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

Menpolhukam Ajak KPU 'Serang Balik' PN Jakpus Terkait Putusan Gugatan Prima, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024 --Instagram @mohmahfudmd

 

Ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan berdasarkan vonis pengadilan tetapi menjadi berwenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.

 

"Tidak ada hukuman tertunda Pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU, menghentikan pemungutan suara dalam Pemilu hanya bisa dipaksakan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," tegasnya.

BACA JUGA:NGERI Selain Ditembak Mati, Begal Asal Rejang Lebong yang Miliki Senjata Api Sempat Baku Tembak dengan Polisi!

Ketiga, Menkopolhukam ini meyakini vonis PN Jakpus tersebut tidak dapat dilanjutkan sampai ke tahap eksekusi.

 

"Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa?, karena hak melakukan Pemilu itu bukan hak perdata KPU," tulisnya.

 

Keempat, Mahfud MD menyatakan bahwa gagalnya Pemilu dilakukan hanya karena gugatan perdata partai politik bukan hanya bertentangan dengan UU. Tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah membuat Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

 

Maka dari itu Mahfud MD menegaskan bahwa baik KPU maupun seluruh masyarakat, harus menempuh perlawanan hukum terhadap vonis PN Jakpus atau gugatan Prima tersebut.

 

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah tapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," tutupnya

BACA JUGA:Naik Lagi! Ini Daftar Lengkap Harga BBM per 1 Maret 2023

Sumber: