Menpolhukam Ajak KPU 'Serang Balik' PN Jakpus Terkait Putusan Gugatan Prima, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

Menpolhukam Ajak KPU 'Serang Balik' PN Jakpus Terkait Putusan Gugatan Prima, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024 --Instagram @mohmahfudmd

RK ONLINE - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Prima terhadap KPU RI, mendapat perhatian langsung Menkopolhukam, Mahfud MD

 

Dinilai sebagai sensasi berlebihan, Menkopolhukam Mahfud MD yang akhirnya angkat bicara mengenai beberapa putusan PN Jakpus.

BACA JUGA:Kabulkan Gugatan Prima PN Jakpus Printahkan KPU Tunda Pemilu 2024 Sampai Tahun 2025, Hasyim: Banding!

Dalam putusan yang dibacakan, Kamis 2 Masret 2023 itu PN Jakpus memutuskan mengabulkan gugatan Prima. Artinya dalam perkara ini, KPU RI dinyatakan kalah dalam gugatan Prima yang merupakan perkara pertdata. Hal ini kemudian menuai sorotan dari Menkopolhukam Mahfud MD.

 

Dilansir melalui akun instagramnya @mohmahfudmd, Menkopolhukam ini mengatakan jika PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan. Bahkan melalui tulisannya di akun Instagram itu, Mahfud MD menilai jika putusan PN Jakpus terdengar tidak masuk akal karena memvonis kalah KPU kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata.

 

"Sensasi Belebihan PN Jakpus, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengangu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," tulis Mahfud MD di akun Instagram.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Non ASN Semakin Berpeluang Diangkat PNS Tanpa Tes, Simak Prioritas RUU ASN!

Bukan cuma itu saja, Mahfud MD juga mengajak KPU untuk uji banding dam melawan secara hukum. Ini bisa dilakukan karena menurutnya, PN tidak memiliki wewenang atas vonis tersebut.

 

"Saya akan ajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Karena PN tak punya wewenang untuk vonis tersebut," sambungnya.

 

Sumber: