Radar Kepahiang
DPRD Kepahiang
PUPR Kepahiang

Sudah Izin Kemendagri, Siap-Siap Rotasi dan Mutasi Pejabat Kepahiang Segera Dilaksanakan!

Sudah Izin Kemendagri, Siap-Siap Rotasi dan Mutasi Pejabat Kepahiang Segera Dilaksanakan!

Sudah Izin Kemendagri, Siap-Siap Rotasi dan Mutasi Pejabat Kepahiang Segera Dilaksanakan!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip mengatakan rotasi dan mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan segera digelar. Sebab, saat melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu, banyak pejabat Eselon III dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong, karena memasuki masa pensiun, maupun pejabat yang malas masuk kerja menjalani tugas dan fungsinya.

BACA JUGA:Dugaan Pungli Pemanfaatan Fasilitas Terminal Pasar Kepahiang, Ada yang Dipindahtangankan!

BACA JUGA:Harga Anjlok! Petani Pilih Buang Sayuran di Pinggir Jalan

Dikatakan Bupati, pasca dilantik beberapa waktu lalu kepala daerah terpilih juga diperbolehkan melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan instansi terkait. Proses rotasi dan mutasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan komposisi pejabat dengan visi pemimpin baru.

BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji Sampai 25 Tahun, Bupati Kepahiang Upayakan Solusi dengan Penambahan Kuota Haji

BACA JUGA:Memulai Bisnis dari Nol, Simak 5 Langkah Jitu Memulai Bisnis Berikut Ini

"Rotasi dan mutasi pejabat memang akan dilakukan, komposisinya sedang dibahas. Memang ini diperbolehkan oleh Mendagri dan tidak perlu menunggu 6 bulan pascadilantik," jelas Bupati.

BACA JUGA:Modal Login Tanpa Undang Teman, Bisa Dapat Saldo DANA Rp 500.000

BACA JUGA:Diduga Dampak Aktivitas PKL, Drainase Sepanjang Pasar Kepahiang Mampet

Hal ini bertujuan agar roda pemerintahan dapat berjalan efektif. Sesuai dengan intruksi Mendagri, Kepala Daerah Pilkada 2024 baik itu Gubernur, bupati dan walikota bisa langsung melantik jajaran pejabat di pemerintahan yang ia pimpin tanpa harus menunggu waktu enam bulan dulu.

BACA JUGA:Dinas Perdagangan Pastikan Kios dan Los Cukup, Tak Ada Alasan Jualan di Badan Jalan

BACA JUGA:Ditenggat Sampai 30 April! Terminal Pasar Kepahiang Harus Bersih dari Pedagang

Hal itu, agar kepala daerah dapat membangun tim kerja yang mendukung dalam menjalankan pemerintahan secara efektif.

"Pengisian jabatan ini termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II yang akan dilakukan dengan panitia seleksi (Pansel). Yang jelas, akan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bupati.

Sumber: