Bingung Bagaimana Cara Mengklaim Dana SIM Asuransi yang Tembus Rp4 Juta, Simak Cara Lengkap Berikut Ini!
Bila mengalami kecelakaan lalu lintas pengendara bisa mengklaim Dana SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara/Foto: Ilustrasi--Disway.id
RK ONLINE - Memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara, saat ini pengendara bisa melakukan pencairan Dana SIM Asuransi yang besarannya bisa mencapai Rp4 juta.
Layaknya santunan dana kecelakaan atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang disebut SWDKLLJ, pemilik SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara bisa mengantongi Dana SIM Asuransi yang besarannya mencapai Rp4 juta.
Tidak hanya SIM A, masyarakat atau pengendara yang memiliki SIM B dan SIM C juga bisa mencairkan atau mengklaim Dana SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara yang nominalnya bisa sampai Rp4 juta ini dengan catatan, terdaftar sebagai peserta SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara.
Saat membuat SIM atau memperpanjang masa aktif SIM, pemilik yang ingin mendapatkan kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB), bisa langsung melakukan registrasi.
Terbilang cukup ringan, masing-masing peserta hanya dibebankan biaya registrasi SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara ini sebesar Rp30.000. Dengan demikian, pemilik SIM tersebut akan langsung terdaftar dan bisa mengklaim Dana SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara dengan besaran mulai dari Rp200.000 hingga Rp4.000.000.
Sama seperti SIM yang didaftarkan, kepesertaan sebagai pemilik SIM Asuransi ini berlaku selama 5 tahun. Pemilik atau peserta yang terdaftar bisa mengklaim Dana SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara ini jika suatu saat mengalami kecelakaan lalu lintas.
Berikut ini cara mengklaim Dana SIM Asuransi:
Sumber: