Dana Sumbangan Pajak Kendaraan SWDKLLJ Bisa Dicairkan Rp50 Juta, Simak Syarat dan Cara Mengusulkannya!

Dana Sumbangan Pajak Kendaraan SWDKLLJ Bisa Dicairkan Rp50 Juta, Simak Syarat dan Cara Mengusulkannya!

Dana sumbangan wajib SWDKLLJ pembayaran pajak kendaraan bisa dicairkan jika mengalami kecelakaan lalu lintas.--Radar Bogor

Sumber: