Dana Sumbangan Pajak Kendaraan SWDKLLJ Bisa Dicairkan Rp50 Juta, Simak Syarat dan Cara Mengusulkannya!

Dana Sumbangan Pajak Kendaraan SWDKLLJ Bisa Dicairkan Rp50 Juta, Simak Syarat dan Cara Mengusulkannya!

Dana sumbangan wajib SWDKLLJ pembayaran pajak kendaraan bisa dicairkan jika mengalami kecelakaan lalu lintas.--Radar Bogor

Sesuai pasal 3 (1) a UU nomor 33 tahun 1964 jo pasal 2 (1) PP nomor 17 tahun 1965 Iuran Wajib dikenakan terhadap penumpang transportasi umum kereta api, pesawat terbang, bus dan dan yang lainnya.

 

Kemudian khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek dengan panjang perjalanan kurang dari 50 Km, dibebaskan dari pembayaran iuran wajib ini.

 

Selanjutnya sesuai pasal 2 (1) UU nomor 34 tahun 1964 jo pasal 2 (1) PP nomor 18 tahun 1965 mengatur jika dana sumbangan wajib, diambil dan dikenakan kepada pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor.

 

BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Lengkap Biaya Balik Nama, 7 Daerah Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Jumlah Santunan dan Premi

Permenkeu RI nomor 15/PMK.010 tahun 2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai atau danau, Ferry atau penyeberangan, laut dan udara, mengatur iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan santunannya.

 

Sedangkan Permenkeu RI Nomor 16/PMK.010 tahun 2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, mengatur besaran sumbangan wajib dan santunannya.

 

 

Namun untuk mengusulkan pencairannya, pengendara harus memenuhi syarat dan mengerti cara mencairkan SWDKLLJ sebagai jaminan untuk melindungi pengendara saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebab pemberian santunan atau pencairan SWDKLLJ ini, tidak berlaku jika pengendara mengalami kecelakaan tunggal.

 

Sumber: