Dana Sumbangan Pajak Kendaraan SWDKLLJ Bisa Dicairkan Rp50 Juta, Simak Syarat dan Cara Mengusulkannya!

Dana Sumbangan Pajak Kendaraan SWDKLLJ Bisa Dicairkan Rp50 Juta, Simak Syarat dan Cara Mengusulkannya!

Dana sumbangan wajib SWDKLLJ pembayaran pajak kendaraan bisa dicairkan jika mengalami kecelakaan lalu lintas.--Radar Bogor

BACA JUGA:Viral! Membalik Bacaan Istighfar Video Diduga Ritual Sesat Menghadap Kuburan Kosong Beredar di Sosial Media

Cara mengusulkan pencairan SDWKLLJ ini terbilang cukup gampang. Namun hal ini harus diusulkan pengendara yang jadi korban kecelakaan untuk mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami dengan segera.

 

Berikut cara mengusulkan pencairan SWDKLLJ jika terjadi kecelakaan:

- Mengisi formulir yang disediakan

- Melengkapi setiap dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan

- Kemudian Jasa Raharja akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai kategori kecelakaan

 

BACA JUGA:Kesempatan Besar Untuk Lulusan SMA, 24 Kementrian Ini Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Syarat pencairan santunan kecelakaan lalu lintas:

- Keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian di lokasi kejadian

 

- Keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit yang menangani korban kecelakaan lalu lintas

 

- Identitas dan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Sumber: