Dana Sumbangan Pajak Kendaraan SWDKLLJ Bisa Dicairkan Rp50 Juta, Simak Syarat dan Cara Mengusulkannya!

Dana Sumbangan Pajak Kendaraan SWDKLLJ Bisa Dicairkan Rp50 Juta, Simak Syarat dan Cara Mengusulkannya!

Dana sumbangan wajib SWDKLLJ pembayaran pajak kendaraan bisa dicairkan jika mengalami kecelakaan lalu lintas.--Radar Bogor

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Berlangsung 3 Bulan, Ini Syarat dan Tahapannya!

- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK

 

- Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah

Sumber: