Di Kepahiang Polisi Amankan 32 Batang Tanaman Ganja Berikut 3 Terduga Pelaku, Begini Kronologisnya!

Di Kepahiang Polisi Amankan 32 Batang Tanaman Ganja Berikut 3 Terduga Pelaku, Begini Kronologisnya!

Berasal dari Kepahiang 3 terduga pelaku pemilik 32 batang tanaman ganja diamankan polisi--KoranRB.id

RK ONLINE - Bekerja sama dengan jajaran Polres Kepahiang, personel Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu berhasil menemukan 32 batang tanaman ganja di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

 

Berawal dari patroli menindaklanjuti laporan Curanmor, jajaran personel Polres Benteng yang dibackup Polres Kepahiang berhasil mengungkap keberadaan 32 batang tanaman ganja yang berada di wilayah Kecamatan Tebat Karai.

 

Kronologisnya bermula ketika Satreskrim Polres Kepahiang melakukan patroli penyelidikan tindak pidana Curanmor di Kembang Seri. Saat itu, petugas menemukan 3 orang pria yang mengendarai 2 unit sepeda motor berhenti di sebuah warung. Yakni EE (32), HH (32) dan YP (32).

BACA JUGA:Selain Guru dan Tenaga Medis, Ini Formasi CPNS 2023 Prioritas KemenPAN RB yang Paling Gampang Lulus!

Naas, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkoba jenis ganja dari salah satu pria ini. Saat itu juga ketiga pria asal Kepahiang ini langsung digelandang ke Polres Benteng dan menjalani proses pemeriksaan.

 

Menariknya saat dilakukan pemeriksaan, ketiganya mengakui jika mereka masih memiliki 32 batang tanaman ganja

 

Mendapati informasi ini, Satresnarkoba Polres Benteng langsung berkoordinasi dengan Polres Kepahiang dan melakukan pengejaran ke lokasi tanaman ganja yang dimaksud. 

BACA JUGA:Gawat! Ternyata Kasus Stunting di Kabupaten Ini Nomor 1 se Provinsi Bengkulu, Perhatikan Jumlah Keseluruhannya

Hasilnya di Kelurahan Tebat Karai, petugas kepolisian berhasil menemukan 32 batang tanaman ganja yang sebentar lagi siap dipanen dan diedarkan.

 

Sumber: