Hasil Curanmor Habis Main Judi dan Narkoba
Hasil Curanmor Habis Main Judi dan Narkoba--Jimmy Mayhendra
Radarkepahiang.id - WD dan AL, warga Kabupaten Empat Lawang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) di TKP Masjid Agung Baitul Hikmah, Kecamatan Kepahiang.
Dalam pelaksanaannya, tersangka diketahui kalau menjual kendaraan hasil curian tersebut di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK mengungkapkan bahwa, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, keuntungan dari hasil penjualan motor curian tersebut telah habis untuk digunakan berjudi.
BACA JUGA:Randis Pemkab Kepahiang Sisa Lelang Akan Dikembalikan ke OPD
BACA JUGA:Tempati Gedung Baru, KUA Muara Kemumu Ingatkan Pentingnya Pengukuran Arah Kiblat
"Jadi mereka berdua ini menjual kendaraan hasil curian tersebut ke Empat Lawang. Keuntungan dari penjualan motor ini habis dipakai bermain judi online," ujar Kasat Reskrim.
Bukan cuma itu saja lanjut Kasat, sebagian besar dari keuntungan menjual motor hasil curian ini juga digunakan untuk membeli narkoba.
Terkait penggunaan narkotika ini, Kasat menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kepahiang.
"Jadi selain habis digunakan untuk Judol, tersangka ini juga merupakan pengguna aktif narkoba," lanjutnya.
Sumber: