Rp 275 Juta untuk Hibah Rumah Ibadah
DOK/Net : Ilustrasi Dana Hibah--
BACA JUGA:Perselisihan dan Pertengkaran Jadi Alasan Perceraian di Lebong
Ia menambahkan hibah yang akan disalurkan ini nantinya adalah berbentuk uang yang akan ditransfer ke rekening-masing-masing pengurus rumah ibadah penerima. Dirinya memastikan bantuan hibah ini tak bisa disalurkan secara berturut-turut setiap tahun. Artinya rumah ibadah yang sudah menerima hibah tahun lalu, dipastikan tidak bisa mendapatkan hibah di tahun ini.
"Dalam merealisasikannya kami belum bisa memastikan kapan. Tentunya ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum disalurkan. Kita lihat dulu berapa nantinya jumlah proposal yang masuk. Kemungkinan masih ada penambahan, " singkatnya.
Sumber: