Perselisihan dan Pertengkaran Jadi Alasan Perceraian di Lebong

Perselisihan dan Pertengkaran Jadi Alasan Perceraian di Lebong

DOK/Net : Ilustrasi Perceraian--

RK ONLINE - Sepanjang tahun 2022 lalu Pengadilan Agama (PA) Tubei mencatat ada sebanyak 191 perkara perceraian yang ditangani. Dari jumlah tersebut 5 perkara merupakan perceraian yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lebong.

 

 

Kepala Kantor PA Lebong, Badrudin, S.H.I, MH melalui Humas PA, Agus Alamsyah, SH mengatakan dari 191 perkara perceraian tersebut didominasi permohonan Cerai Gugat (CG) dengan jumlah sebanyak 137 perkara yang diajukan pihak perempuan, sedangkan sisanya 54 perkara adalah Cerai Talak (CT) yang diajukan pihak laki-laki.

 

 

"Total perkara perceraian yang diterima PA Tubei sebanyak 191 perkara, diantaranya 184 perkara diajukan masyarakat umum dan 5 perkara kalangan PNS. Angka tersebut mengalami penurunan sebanyak 4 perkara dibanding tahun 2021 dengan jumlah 195 perkara," ungkap Agus.

 

 

Lebih jauh, dari semua perkara yang diterima dan ditangani oleh PA Tubei tersebut seluruhnya sudah putus, sehingga tidak ada sisa perkara untuk dilakukan penyelesaian di tahun 2023 ini. Kemudian untuk usia penggugat atau permohonan perkara perceraian adalah rata-rata 20-29 tahun.

 

 

BACA JUGA:Tekan Angka Perceraian, Kemenag Siapkan BP4

 

Sumber: