Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Segini Iuran per Januari 2025
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Segini Iuran per Janyari 2025--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Pemerintah pusat resmi mengubah sistem kelas 1,2 dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Diketahui, kelas di BPJS Kesehatan ini akan dihapus mulai Juli mendatang.
BACA JUGA:Dinanti Peserta, Ini Cara Cek Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Tahap 2 di SSCASN
BACA JUGA:Merugi, Banyak Pelanggan PDAM Tirta Alami Nunggak Iuran Air Bersih
Untuk diketahui oleh masyarakat, bahwa KRIS merupakan sistem dimana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama. Meski demikian pemerintah berdasarkan dengan ketentuannya kemungkinan tidak mengubah tarif bagi peserta BPJS Kesehatan dari sebelumnya.
BACA JUGA:Bangun Zona Integritas, Ini 4 Agenda Strategis Kemenag Kepahiang
BACA JUGA:Pemerintah Sahkan Aturan dan Skema Pencairan THR Berikut Gaji ke-13 PPPK
Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025.
BACA JUGA:7 Jenis Jabatan Ini Bisa Diisi PPPK Paruh, Ada Guru hingga Penata Layanan Operasional
BACA JUGA:Pemkab Dukung Kawo-3 Jadi Ajang Sport Otomotif di Kepahiang
Dalam aturan itu juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026. Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kepahiang Masih Kaji Wacana Outsourcing Non ASN
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Beri Sanksi Tegas ASN Langgar Netralitas Saat Pilkada
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
BACA JUGA:Berkas Peserta Diverifikasi, Pengumuman Administrasi Seleksi PPPK Kepahiang Mulai 8 Februari
BACA JUGA:Tertib Administrasi, Pemkab Kepahiang Tekankan OPD Terapkan Srikandi
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
BACA JUGA:Soal Jalan Langgar Jaya - Damar Kencana, Pemkab Kepahiang Upayakan Sampai ke Pusat
BACA JUGA:Peserta PPPK Wajib Tahu, 7 Hal Fatal yang Bisa Membatalkan Kelulusan
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
BACA JUGA:SK Pemberhentian Perangkat Desa Pekalongan Belum Diterbitkan Dinas PMD Kepahiang
Sumber: