Diberi Modal oleh Dana Desa, Ternyata Masih Banyak BUMDes Tak Berkembang di Kepahiang
Diberi Modal oleh Dana Desa, Ternyata Masih Banyak BUMDes Tak Berkembang di Kepahiang--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Sudah diberi modal oleh Dana Desa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 13 yang mewajibkan salah satu prioritas dana desa untuk penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ternyata di Kabupaten Kepahiang masih banyak BUMDes dengan kategori penilaian tidak berkembang.
BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Makin Pedas, di Kepahiang Capai Rp 75.000 per Kilogram
BACA JUGA:Tegak lurus: PWI Bengkulu Tetap Solid Satu Komando, Hadiri HPN Kalsel
Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang, total 105 desa yang sudah mendirikan BUMDes, hanya 61 BUMDesa yang dikategorikan berkembang dan 50 BUMDesa yang masuk dalam kategori tidak berkembang.
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Segini Iuran per Januari 2025
BACA JUGA:Dinanti Peserta, Ini Cara Cek Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Tahap 2 di SSCASN
"BUMDes sesuai dengan ketentuan dapat dibiayai oleh dana desa, yang digunakan untuk modal BUMDes untuk membiayai kegiatan operasionalnya. Sesuai dengan fungsinya, BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, dan menyediakan jasa pelayanan. Utamanya, BUMDes didirkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), jadi sangat disayangkan apabila BUMDes yang sudah dibiayai DD, tapi tidak berkembang," jelas Kepala Dinas PMD Iwan Zamzam, SH MH
BACA JUGA:Merugi, Banyak Pelanggan PDAM Tirta Alami Nunggak Iuran Air Bersih
BACA JUGA:Bangun Zona Integritas, Ini 4 Agenda Strategis Kemenag Kepahiang
Iwan menjelaskan, dari total jumlah BUMDes tersebut hanya 42 BUMDes saja yang sudah mendaftarkan badan hukumnya ke Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, diketahui masih banyak pula BUMDes di Kabupaten Kepahiang yang belum berbadan hukum, totalnya mencapai 38 BUMDes yang belum berbadan hukum.
BACA JUGA:Pemerintah Sahkan Aturan dan Skema Pencairan THR Berikut Gaji ke-13 PPPK
BACA JUGA:7 Jenis Jabatan Ini Bisa Diisi PPPK Paruh, Ada Guru hingga Penata Layanan Operasional
"BUMDes harus berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 117 undang-undang nomor 6, sesuai kebutuhan dan tujuannya, yakni sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Tujuan utamanya adalah meningkatkan perekonomian desa itu sendiri," kata Iwan.
Sumber: