Pemilu 2024, Polri Terbitkan Pensat Bagi Seluruh Personel

Pemilu 2024, Polri Terbitkan Pensat Bagi Seluruh Personel

DOK/Net : Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.-Ricardo/JPNN.com-JPNN.com

Selain itu di dalam Undang- undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur hal itu, tepatnya pada Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi "Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis dan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Dengan adanya aturan-aturan tersebut, maka jelas personel Polri harus menjaga netralitas pada setiap pesta demokrasi.

 

 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Disebut Sepakati Tuntutan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

 

 

"Jika terbukti bersalah, sanksi kode etik sudah pasti bisa disanksi kepada siapa pun yang terbukti terlibat tidak netral pada pelaksanaan Pemilu, ya baik itu Pilkada kabupaten/kota, provinsi maupun nasional," tegas Irjen Dedi. 

 

 

Bagi personel yang kedapatan melanggar, maka ada sanksi tegas yang menanti berupa pelanggaran etik dan dapat diproses pidana jika terbukti melanggar tindak pidana. Untuk mengawasi hal itu, Irjen Dedi mengaskan, Polri memiliki pengawasan internal. Seperti di tingkat Mabes Polri ada Irwasum dan Propam yang mengawasi. Sementara di tingkat daerah ada Irwasda, termasuk di tingkat polres. 

 

 

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul :

"Memasuki Tahun Politik, Mabes Polri Keluarkan Panduan Baru Untuk Semua Personel"

Sumber: