Presiden Jokowi Disebut Sepakati Tuntutan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun
DOK/BPMI Setpres : Presiden Jokowi--https://menpan.go.id/
RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut mengamini atau sepakat dengan usulan para Kepala Desa (Kades) mengenai keinginan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk 1 periode.
Disebutkan pula, perubahan periodie masa jabatan Kades diatur oleh Undang-undang tentang Desa tersebut untuk mencegah gangguan pembangunan desa yang disebabkan konflik sosial.
Hal ini disampaikan Budiman Sudjatmiko Politikus PDIP seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada Selasa 17 Januari 2023. Diterangkan Budiman, dia dipanggil oleh Presiden Jokowi ke Istana Negara Jakarta yang menanyakan informasi terkait demonstrasi belasan ribu Kades di Jakarta yang menuntut revisi Undang-undang tentang Desa.
"Beliau (Presiden Jokowi) menanyakan apa yang saya ketahui, karena selama ini kan saya juga banyak mengurus, membantu desa," kata Budiman.
Meski demikian, Budiman menegaskan kalau kedatangannya memenuhi panggilan Presiden Jokowi ke Istana Negara Jakarta bukan sebagai perwakilan dari para Kades yang melakukan aksi demo, melainkan hanya menjelaskan apa dirinya ketahui terkait tuntutan para Kades yang berdemo.
BACA JUGA:Kepala Desa Demo, Minta Masa Jabatan Diperpanjang jadi 9 Tahun
"Saya menyampaikan penjelasan kepada bapak Presiden, bahwa para Kades menginginkan perubahan periodisasi jabatan Kades yang diatur dalam Undang-undang tentang Desa. Yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa per periode 6 tahun, yang dapat dipilih kembali dalam dua periode berikutnya. Sehingga total kesempatan Kades yang sama menjabat menjadi 18 tahun," terangnya.
Sumber: