Pemilu 2024, Polri Terbitkan Pensat Bagi Seluruh Personel

Pemilu 2024, Polri Terbitkan Pensat Bagi Seluruh Personel

DOK/Net : Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.-Ricardo/JPNN.com-JPNN.com

RK ONLINE - Memasuki tahun politik Pemilu 2024, Mabes Polri menerbitkan lembaran Penerangan Satuan (Pensat) berisikan panduan mengenai peraturan netralitas kepolisian. Pensat tersebut dibuat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri.

 

 

"Iya sudah dibuat lembaran Pensat yang secara rinci menjelaskan regulasi terkait netralitas Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.

 

 

Netralitas personel Polri, terang Irjen Dedi, menjadi salah satu fokus pencegahan jangan sampai ada anggota Polri yang melanggar aturan sesuai regulasi.

 

 

Di dalam Peraturan Polri (Perpol) yang baru Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri berisikan tentang Polri harus bersikap netral disaat pelaksanaan Pemilu. Kemudian dalam mengimplementasikan netralitas tersebut, nantinya Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan membuat surat telegram direktif dan arahan sebagai panduan bagi personel Polri menjaga netralitas.

 

Netralitas Polri sudah diatur di dalam TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI - Polri Sebagai Aparat Pertahanan dan Keamanan NKRI. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Ketetapan MPR Nomor 7/MPR/2022 bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

 

 

Sumber: