Soal Isu Pemilu Diulang, Cawapres Terpilih: Gimana Kalau Jagoannya Kalah, Minta Diulang Lagi
Soal Isu Pemilu Diulang, Cawapres Terpilih: Gimana Kalau Jagoannya Kalah, Minta Diulang Lagi--Dok/Net
Soal Isu Pemilu Diulang, Cawapres Terpilih: Gimana Kalau Jagoannya Kalah, Minta Diulang Lagi?
RK ONLINE - KPU RI telah menetapkan pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilu Capres-Cawapres periode 2024-2029. Namun putusan ini ternyata tidak bisa diterima dengan legowo oleh sejumlah pihak, pasalnya belakangan pasangan nomor urut 1 Anis-Muhaimin, dikabarkan melayangkan gugatan ke MK.
Bahkan ada juga sejumlah pendukung yang tidak terima kemenangan pasangan nomor urut 2 ini dan minta, agar Pemilu ini diulang.
BACA JUGA:Buntut Kasus ODGJ, Dinsos Kepahiang Mendadak Dibanjiri Laporan Tentang Orang Gila
Dilansir dari video wawancara jurnalis narasinewsroom, terkait isu Pemilu ulang ini Cawapres terpilih, Gibran Raka Buming Raka tidak menjawab banyak. Hanya saja Gibran balik bertanya apabila nantinya memang benar dilaksanakan Pemilu ulang, kemudian hasilnya tetap sama, apakah akan dilakukan lagi Pemilu ulang yang berikutnya atau tidak.
"Kalau nanti sudah dilakukan Pemilu ulang, lalu jagoannya masih kalah. Apa harus dilakukan Pemilu ulang lagi sampai jagoannya menang?," tanya Gibran.
Anak presiden RI, Joko Widodo ini menambahkan bahwa setiap proses yang terjadi di Pemilu ini telah diawasi oleh banyak pihak dan jika memang ditemukan adanya kendala atau kecurangan seperti yang dimaksud, dirinya mengarahkan agar bukti-bukti kecurangan dapat dilampirkan ke Bawaslu.
"Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenan, silahkan melalui jalur-jalur yang sudah ditetapkan," demikian Gibran.
Sebelumnya pada 20 Maret 2024, KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024. Pengumunan hasil Pilpres 2024 ini, ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Selang beberapa hari sejak pengumuman itu, Pasangan nomor urut 1 Anis-Muhaimin kemudian mengambil tindakan dengan melayangkan gugatan ke MK.
Sumber: