Ahli Hisap Harus Siap! 2023 Presiden Jokowi Melarang Penjualan Rokok Batangan
Presiden Jokowi mendukung KPU untuk melakukan uji banding putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024--disway.id
RK ONLINE - Beredarnya kabar tentang Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang melarang penjualan rokok batangan, nampaknya harus menjadi aba-aba bagi ahli hisap yang ada di seluruh tanah air Indonesia.
Tidak hanya harga rokok yang dipastikan bakal naik sebagai penyesuaian dengan tarif Bea Cukai Tembakau sebesar 10 persen, 2023 mendatang Presiden Jokowi juga dikabarkan akan memberlakukan aturan dan ketentuan yang melarang penjualan rokok batangan. Ketentuan ini kabarnya dituangkan langsung di dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022.
Untuk diketahui kalau Keppres nomor 25 tahun 2022 ini, memuat program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023 yang di dalamnya terdapat aturan rencana larangan penjualan rokok ketengan atau batangan. Sedangkan untuk larangan penjualan rokok batangan ini terdapat di dalam poin ke 6 Keppres nomor 25 tahun 2022 dengan judul rancangan peraturan pemerintah perubahan atas peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2022, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
BACA JUGA:Ternyata di Bengkulu Ada Tambang Emas Sebesar Ini! Potensinya Bisa Saingi Freeport Loh
Adapun dasar-dasar diterbitkannya pembuatan rancangan peraturan pemerintah itu, terdapat pada pada Pasal 116, UU nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan yang di dalamnya terdapat rancangan peraturan pemerintah dengan tujuh materi. Salah satu materinya adalah melarang penjualan rokok batangan.
Bukan hanya itu saja, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, ketentuan rokok elektronik, larangan iklan, promosi dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi, juga diatur di dalam ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Di Depan DPR RI MenPAN-RB Bahas RUU ASN Pengangkatan PNS Tanpa Tes, Anas: Berhentikan Semuanya?
Kemudian pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, media teknologi serta penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga diatur.
Sementara itu belum lama ini Presiden Jokowi juga resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) khususnya rokok dengan ketentuan sebesar 10 persen. Naiknya cukai rokok ini ditetapkan berdasarkan rapat terbatas yang dilaksanakan di Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 November 2022 lalu.
Sumber: