Pilkades Dinilai Tak Lagi Memungkinkan Tahun Ini
DOK/Net : Ilustrasi Pilkades Serentak--
"Itu tadi belum ada laporan resmi yang disampaikan oleh OPD teknis kepada pimpinan, " singkatnya.
Diketahui, rata-rata jabatan Kades di 65 desa tersebut akan habis pada 29 Desember mendatang. Jika mengacu pada Peraturan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, tiga bulan sebelum masa jabatan kades berakhir atau di bulan Oktober tahapan Pilkades serentak harus sudah berjalan.
Sumber: