Soal Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Begini Penjelasan Dinas PMD Kepahiang!

Soal Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Begini Penjelasan Dinas PMD Kepahiang!

Soal Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Begini Penjelasan Dinas PMD Kepahiang!--Jimmy Mayendra

Soal Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Begini Penjelasan Dinas PMD Kepahiang!

RK ONLINE - Dinas PMD Kepahiang, Provinsi Bengkulu, akhirnya memberikan tanggapan terkait kabar perpanjangan masa jabatan Kades selama 8 tahun yang beredar luas di jagat maya. Kabar tersebut mengungkapkan jika hal ini merupakan keputusan dan sudah ditetapkan melalui UU. Namun sebagian menyebutkan kalau perpanjangan masa jabatan Kades ini, masih sebatas kabar angin belaka. 

Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam, SH, MH akhirnya buka suara terkait kabar perpanjangan masa jabatan Kades tersebut. Dia menuturkan bahwa sampai saat ini, masa jabatan terhadap Kades khususnya di Kabupaten Kepahiang, masih tetap sama seperti sebelumnya. Sebab informasi terkait masa jabatan Kades yang diperpanjang hingga 8 tahun tersebut, masih rancu dan belum bisa diterapkan.

BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Berakhir Desember, Pilkades Diselenggarakan Awal Tahun 2025, Segini Anggarannya!

"Sejauh ini terkait masa jabatan Kades kita masih menggunakan regulasi yang lama. Perpanjangan masa jabatan hingga 8 tahun itu belum kita terapkan," ujar Iwan.

Hingga saat ini sambung Iwan, pihaknya belum mendapatkan intruksi atau edaran resmi dari pemerintah pusat terkait perpanjangan masa jabatan Kades tersebut. Sehingga hal ini membuat pihaknya enggan terburu-buru untuk memutuskan.

BACA JUGA:Jabatan 37 Kades di Kepahiang Segera Berakhir, Dinas PMD Persiapkan Tahapan Pilkades Serentak Tahun 2024

"Belum ada surat resmi dari pusat, kapan kebijakannya mulai dijalankan dan berapa lama perpanjangan masa jabatan itu. Jadi kita tunggu saja apa keputusannya," sambungnya.

Untuk diketahui kalau berdasarkan ketentuan yang diberlakukan saat ini, Desember 2024 nanti ada puluhan Kades di Kabupaten Kepahiang yang masa jabatannya akan berakhir. Dengan demikian, Pemkab Kepahiang akan kembali melakukan Pilkades Serentak awal tahun 2025 nanti. 

BACA JUGA:Tolak Patuhi Putusan PTUN, Kades Suro Muncar Terancam Pidana, Hartanto: Sudah Somasi!

Dengan demikian dapat dipastikan kalau puluhan Kades di Kabupaten Kepahiang ini, tidak akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan seperti kabar yang belakangan ini beredar luas.

"Tahun depan kita tetap melaksanakan Pilkades Serentak Tahun 2025. Sebab ada 37 Kades yang masa jabatannya habis di akhir tahun 2024 ini," demikian Iwan.

BACA JUGA:Resmi Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Fiktif, Segini Ancaman Hukuman Mantan Kades Cirebon Baru!

Sekedar informasi, masa jabatan Kades yang berakhir Desember 2024 ini tersebar di 8 kecamatan. Yakni 6 Kades di Kecamatan Kepahiang terdiri dari Kades Kelilik, Kades Tebat Monok, Kades Permu, Kades Karang Endah, Kades Weskust dan Kades Suka Merindu. 

Sumber: