Pilkades Serentak di 66 Desa Mulai Dipersiapkan

Pilkades Serentak di 66 Desa Mulai Dipersiapkan

DOK/RK : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Rifai--

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat ini mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) secara serentak di 66 desa. Bahkan saat ini pembentukan panitia pelaksanaan Pilkades tingkat kabupaten sudah disusun dan tinggal menunggu disetujui bupati.

 

"Rancangan susunan panitia pelaksanan Pilkades sudah kita naikkan ke meja Pak Bupati, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah turun, " jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong Suradi Rifai.

 

Ia menjelaskan Pilkades serentak 2023 ini merupakan gabungan Pilkades serentak 2022 di 61 desa yang seyogyanya dilaksanakan pada Oktober 2022, namun ditunda dan digabungkan dengan Pilkades serentak 2023 dengan jumlah 5 desa.

 

"Tahun ini pilkades akan dilaksanakan serentak  pada Juni mendatang sesuai Perbup nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Rejang Lebong," tambahnya.

 

Pelaksanaan pilkades serentak yang digabungkan ini diharapkan menyingkat pelaksanaan pilkades di 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya terbagi menjadi tiga tahapan menjadi dua tahapan. Yaitu untuk tahapan pertama dilaksanakan di 61 desa yang masa jabatan kades berakhir pada 2 Agustus 2022, tahapan kedua di lima desa yang masa jabatan kades akan berakhir pada Agustus 2023. "Serta tahapan ketiga di 56 desa yang jabatan kades baru berakhir 2026, " singkatnya.

 

Diketahui 66 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak 2023, di antaranya lima desa di Kecamatan Curup Utara, dua desa di Kecamatan Curup Timur, lima desa di Kecamatan Curup Selatan, empat desa di Kecamatan Sindang Beliti Ulu, dua desa di Kecamatan Binduriang. Kemudian delapan desa di Kecamatan Selupu Rejang, empat desa di Kecamatan Bermani Ulu, enam desa di Kecamatan Bermani Ulu Raya, lima desa di Kecamatan Sindang Kelingi, lima desa di Kecamatan Sindang Dataran, dua desa di Kecamatan Kota Padang, serta 10 desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Sumber: