Kepada Radarkepahiang.id, RH mengakui kalau ini bukan pertama kali dirinya dipolisikan oleh sang istri.
Dia mengatakan jika sebelumnya pada tahun 2002 lalu, petani Suro Baru ini sempat dipolisikan istrinya yang membuat dirinya diringkus dan digelandang jajaran Polsek Ujan Mas.
Ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), petani Suro Baru ini diproses pihak kepolisian sampai akhirnya menjalani persidangan.