Terkait perkara pembacokan yang terjadi 1 Januari 2023 lalu ini, Trisaldi memastikan kalau pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus memproses laporan korban sampai tuntas.
Bahkan dia mengatakan kalau RH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembacokan istri sendiri ini, segera dititipkan di Sat Tahti Polres Kepahiang.
"Benar tersangka ini sudah 2 kali diproses hukum. Pertama kasus KDRT tahun 2002 lalu dengan dia divonis 1 tahun penjara. Kemudian kasus yang kali ini kami proses juga KDRT karena dia melakukan tindakan pembacokan terhadap istrinya sendiri," demikian Kapolsek.