Pemulung Barang Rongsokan Spesialis Bongkar Rumah Kosong Berstatus Residivis, Ini Kasus Lamanya!

Pemulung Barang Rongsokan Spesialis Bongkar Rumah Kosong Berstatus Residivis, Ini Kasus Lamanya!

Pemulung Barang Rongsokan Spesialis Bongkar Rumah Kosong Berstatus Residivis, Ini Kasus Lamanya!--Jimmy Mayhendra

Pemulung Barang Rongsokan Spesialis Bongkar Rumah Kosong Berstatus Residivis, Ini Kasus Lamanya!

RK ONLINE - DA (33), seorang pemulung barang rongsokan asal Desa Suro Baru, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini ditahan di Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Pemulung yang sebelumnya ditangkap Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang sebagai spesialis bongkar rumah kosong ini, masih ditahan untuk kepentingan pemeriksaan sebelum nantinya pelimpahan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Namun ternyata berdasarkan keterangannya sendiri, teranyar diketahui kalau  berurusan dengan hukum, bukanlah merupakan hal yang baru bagi pemulung barang rongsokan ini. Sebab pada tahun 2018 lalu, pelaku pencurian spesialis bongkar rumah kosong ini juga pernah dipenjara lantaran usai nekat menjadi penadah barang hasil curian.

BACA JUGA:Peluang Baru Bagi Pencari Kerja Indonesia, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka

"Dulu pernah dipenjara kurang lebih 1 tahun karena beli barang hasil curian, saya tergiur sebab harganya murah," ujar tersangka.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK. Dirinya mengatakan kalau tersangka ini, memang berstatus sebagai residivis dan memiliki catatan hitam di Polres Kepahiang.

BACA JUGA:Banyak BB yang Hanya Dipendam di Rumah, Ternyata Ini Alasannya!

"Tersangka ini memang seorang residivis, saat itu kasusnya berbeda dari yang sekarang. Dia dulunya terlibat 480 KUHP (penadahan)," sampai Kasat Reskrim.

Sementara itu untuk kasusnya saat ini, Kasat Reskrim Polres Kepahiang ini menjelaskan kalau pemulung barang rongsokan asal Suro Baru ini, bakal dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan hingga terancam hukuman penjara sekurang-kurangnya 7 tahun penjara. 

Kendati demikian, Sujud Alif juga menjelaskan bahwa lamanya hukuman yang akan dijalani tersangka tetap mengacu pada putusan pengadilan.

BACA JUGA:THR PNS 2024 Cair Tanggal 31 Maret atau 1 April, Menkeu Pastikan Bonus Tahunan ASN Cair 100 Persen

"Kalau dulu dia ditahan selama 1 tahun karena 480, sekarang pasal 363 tentang Curat dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara," demikian Kasat.

Sekedar mengulas kembali, dengan modus jadi pemulung barang rongsokan, DA (33) terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polres Kepahiang. Pria berkepala pelontos ini, ditangkap Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan cara bongkar rumah warga.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Begini Alasan Pemulung Barang Rongsokan Hingga Nekat Bongkar Rumah Warga

Sumber: